Warga Kelurahan Purwakarta Keluhkan Tiang PLN, Minta Segera Dipindah

Reportase : Banay Suiah.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Cilegon | KABAR EXPOSE.com —

Warga Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, mengeluhkan dengan adanya tiang PLN yang berada di tanah warga untuk segera dipindahkan. Pasalnya, tempat tersebut akan dibangun pada 18 November 2025

Menurut UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan PT PLN berhak menggunakan tanah warga untuk membangun tiang listrik demi kepentingan umum, Namun tetap wajib menghormati hak pemilik tanah dengan memberikan kompensasi (ganti rugi) jika penggunaan tersebut mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis lahan, bangunan, dan tanaman. Pemasangan tanpa izin dan tanpa konpensasi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi.

Hal itu dikatakan Fatullah, salah satu Ketua Forum RW Se-Kecamatan Purwakarta. Menurut ia, dirinya dan warga pernah mengirimkan surat kepada kantor PLN Cilegon yang berada di lingkungan jombang. Akan teapi tidak direspons oleh manajemen PLN.

Lebih lanjut Fatullah menjelaskan, seharusnya Perusahan Listrik Negara (PLN) menerima pengaduan dan permohonan untuk segera ditindaklanjuti dan jangan diabaikan. “Sebab, masyarakat adalah konsumen yang seharusnya mendapatkan perhatian,” katanya.

Ia menilai PLN tidak transparan kalau memang dalam pemindahan tiang listrik tersebut harus bayar. Hal itu bisa dikomunikasikan dan jangan bungkam seolah mengabaikan aduan masyarakat.

Hal senada salah satu staf PLN tersebut mengatakan, seoertinya harus bayar untuk pemindahan tiang tersebut.

Dia mencoba dengan rasa ingin tahu untuk mempertanyakan kembali kalau memang harus bayar berapa, staf tersebut menyampaikan kemungkinan Rp12 jt lebih dengan nada yang belum pasti.

Menurut ia seharusnya dalam pemindahan tiang PLN tersebut jangan dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen. Sebab awalnya juga tiang tersebut sudah ditanam di tanah warga tanpa diketahui pemilik tanah.

Kalau memang mau itung-itungan dengan masyarakat banyak yang telah dilakukan PLN dalam hal menanam tiang yang merasa terganggu, Akan tetapi kami sebagai masyarakat tidak mau itu menjadikan alasan. Karena PLN hadir bersama masyarakat lantaran saling membutuhkan dalam hal penerangan dan lainnya.

Dia meminta kepada pihak manajemen PT. PLN (Persero) ULP Cilegon yang berada di lingkungan Kecamatan Jombang untuk merespons surat yang telah dikirim dengan tujuan untuk segera memindahkan posisi tiang tersebut ke galengan. Sehingga dalam proses pembangunan tidak mengganggu lantaran jaringan tersebut tegangan tinggi. Warga takut nanti akan mengganggu kenyamanan penghuni bangunan rumah tersebut.

Sementara itux pihak PLN ULP Cilegon belum bisa memberikan informasi terkait surat permohonan pemindahan tiang listrik di lahan milik warga Kelurahan  Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *