Di Cikeusal, DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang Sosialisasikan MoU dengan Kejari Serang 

Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Serang melaksanakan kunjungan resmi ke Kecamatan Cikeusal dalam rangka menyosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Serang terkait program nasional Jaga Desa.

Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan DPC ABPEDNAS Kabupaten Serang, Herry Syabana, didampingi oleh Asnali dan Ansori.

Rombongan disambut hangat oleh Camat Cikeusal, Lutfi Kelana, yang turut didampingi Sekretaris Camat, Imadudin.

Dalam kesempatan tersebut, Herry Syabana menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah kecamatan mengenai poin-poin penting dalam MoU, khususnya terkait mekanisme pendampingan, pengawasan, dan kolaborasi ABPEDNAS bersama Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh desa memiliki pemahaman yang sama tentang peran ABPEDNAS dan Kejaksaan dalam mendukung program nasional Jaga Desa. Ini bentuk komitmen kami untuk mendorong tata kelola desa yang lebih baik,”tukasnya.

Camat Cikeusal, Lutfi Kelana, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai kerja sama antara ABPEDNAS dan Kejari Serang merupakan angin segar bagi penguatan fungsi pemerintahan desa.

“Kami sangat mendukung hadirnya MoU ini. Semoga implementasinya berjalan lancar, dan kami di kecamatan siap berkoordinasi kapan pun diperlukan,” tutur Lutfi saat di konfirmasi kabar expose com

Senada dengan itu, Sekmat Imadudin turut menegaskan bahwa seluruh upaya kolaboratif ini diharapkan membawa dampak nyata bagi kemajuan desa-desa di Kecamatan Cikeusal.

“Harapannya tentu agar semuanya berjalan baik dan memberi manfaat bagi pembangunan desa. Semua ini demi kemajuan bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *