Reportase : Tata Yongky.
Pemimpin Redaksi : :Hairuzaman.
Serang | KABAR EXPOSE.com —
Jagat nedia sosial lagi-lagi dihebohkan dengan maraknya pemberitaan kasus dugaan raibnya Dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabuoaten Serang, Banten, yang dibawa kabur oleh oknum yang diduga Bendahara Desa, Hal ini merupakan potret buruk terkait dengan Pengawasan pengelolaan dana desa.
Hal itu ditegaskan Ketua Forum Aktivis Serang Selatan, Oman Sumantri, SF, kepada pers, pada Kamis (2/10/2025) Ia menyatakan, pengelolaan Dana Desa yang mestinya menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi dan partisipatif hanya dijalankan secara normatif agar luput dari pengawasan.
Oman menguraikan, tahapan pengawasan pengelolaan dana desa sebagaimana yang termaktub dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 pasal 8 yaitu, Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
“Seharusnya tahapan tersebut tidak boleh luput dari pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang secara berjenjang jelas tertuang dalam Permendagri No.73 tahun 2020., Mulai dari APIP daerah, Camat, BPD, unsur masyarakat, dan sistem informasi pengawasan dan pendanaan,” ujarnya.
Menurut Oman, kasus yang terjadi terkait penyalah gunaan dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah, dan banyak kepala desa yang masuk jeruji besi ini menandakan tidak berjalannya sistem pengawasan dengan baik.
“Budaya korupsi, suap dan nepotisme merupakan penyakit akut yang mestinya diamputasi. Sehingga dana desa yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat justru menjadi ladang manis korupsi oknum kades dan aparatnya,” beber Oman.
Dikatakan, peran pengawasan yang lemah juga merupakan surga bagi para penikmat hasil korupsi dana desa. Budaya pegawasan/monitoring amplop sudah bukan jadi rahasia umum. Sehingga cara-cara seperti itulah fungsi pengawasan tidak berjalan objektif, Pendamping Desa yang sejatinya dapat menjadi benteng pertahanan bocornya dana desa juga tak pernah terlihat dampaknya.
“Moralitas dan kredibilitas sebenarnya adalah modal utama bagi para abdi negara yang sudah dibayar mahal oleh negara dari pajak keringat rakyat. Tapi sepertinya moralitas dan kredibilitas sudah jadi barang antik yang hanya bergaung dalam buaian,” ucapnya.
Potret kasus raibnya dana desa Petir, katanya, seharusnya dijadikan renungan dan laboratorium sosial untuk para pengawas dana desa. Terlebih bagi para pengelola dana desa. Untuk menimbulkan kesadaran lantaran pada prinsipnya dana desa adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia berharap proses hukum harus berjalan sesuai dengan relnya, aparat penegak hukum harus tegas dan objektif dalam menangani kasus ini tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat slharus diikat. Harus ada yang bertanggung jawab terkait kasus tersebut. Dana desa yang hilang harus kembali dinikmati oleh masyarakat sesuai rencananya yaitu untuk pembangunan masyarakat. Usut tuntas karena ini ada unsur kesengajaan dan kelalaian baik dari kepala desa, BPD maupun unsur pengawas dari kecamatan.
Dijelaskan, peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan, Karena masyarakat juga berperan penting dalam hal pengawasan sesuai amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Desa Nomor 03 tahun 2024. Bahwa masyarakat berperan dalam aktif dalam pengawasan, baik perencanaan, pelaksanaan dan dapat malaporkan apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan dana desa.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Aktivis Serang Selatan, sangat prihatin terkait kasus tersebut, dan meminta pemerintah Kabupaten Serang, untuk lebih ketat dalam pengawasan dana Desa, Kami meminta Aparat Penegak Hukum menuntaskan kasus ini dengan proses yang seadil-adilnya. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi ttindakan kotor dari pengelola dana desa, khususnya di Kecamatan Petir,” tandasnya.