Kabarexpose.com, Kronjo Tangerang,-Gugus tugas Muspika Kecamatan Kronjo melakukan Oprasi Yustisi sebagai bentuk Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Wilayah Kecamatan Kronjo, dilakukan hari ini di 4 Tempat yang berada. Kamis 24/08/2020.
Tempat yang menjadi Objek Operasi meliputi :
1. Pertigaan Pulau Cangkir
2. Pasar Anyar Kronjo.
3.Perempatan Jembatan Lontar.
4. Pelelangan ikan Pekapuran.
Wilayah yang menjadi objek Operasi Yustisi berada dalam Wilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Ada beberapa warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satker Muspika Kecamatan Kronjo, mereka kebanyakan pengendara mobil dan motor, mereka diberikan sanksi, tujuan diberikan sanksi seperti itu sepaya mereka mematuhi Protokol Kesehatan dan diberikan kesadaran untuk selalu memakai masker jika keluar rumah.
H. Satibi Camat Kronjo selalu memberikan arahan kepada warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi agar supaya mematuhi Protokol Kesehatan Sesuai Aturan Pemerintah.
” Kami berharap kepada semua khususnya warga Kronjo agar selalu memetuhi aturan Protokol Kesehatan, memakai masker jika keluar rumah untuk menghidar diri terpapar Covid 19 “, ujar Camat kepada warga.
Hal senada disampailan oleh Danramil Kronjo Kapten Infantri Sutrisno mengatakan kepada awak media ” Memang betul Operasi Yustisi ini rutin dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus, Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tujuannya agar semua masyarat menyadari akan pentingnya menjaga kesehatan dalam suasana Pandemi Covid 19 ini”, ucap Denramil.
Hal serupa dikatakan AKP Riyadi ”
Perlunya diberikan kesadaran kepada masarakat pentingnya memakai masker jika keluar rumah, Operasi Yustisi yang Kami lakukan bertujuan supaya masyarakat mematuhi At uran Pemerintah sesuai dengan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid 19 “, tegas Kapolsek.
Laporan : Syarifuddin
Editor : CEP. R











