Reportase : Roni Jaelani / Nono.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Lebak | KABAREXPOSE.com —
Forum Wartawan Lebak (FORWAL) menyatakan kecaman dan kutukan keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dari PT. GRS terhadap seorang Wartawan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik dan pengawasan lingkungan.
Berdasarkan laporan yang kami terima, insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis (21/8/2025), di sekitar lokasi operasional PT. GRS. Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis dan proses hukum penyelidikan di Polda Banten.
Tindakan sewenang-wenang dan anarkis ini merupakan serangan tidak hanya terhadap individu tetapi juga terhadap pilar demokrasi, yaitu kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Wartawan dan aktivis lingkungan tersebut sedang menjalankan fungsi kontrol sosialnya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam isu-isu lingkungan yang menjadi kepentingan publik.
Karena itu, FORWAL Lebak menuntut hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Kepolisian Resort Serang untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Pelaku utama dan para pihak yang terlibat harus dijerat dengan pasal-pasal yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau pasal kekerasan lainnya, serta Undang-Undang Pers bagi yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
2. Kepada Manajemen PT. Genesis. untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan oknumnya. Kami menuntut permintaan ma’af secara terbuka, penanganan biaya pengobatan korban, serta proses hukum yang jelas dan adil terhadap karyawan yang terlibat. Perusahaan juga harus menjamin keamanan dan tidak mengulangi tindakan intimidasi terhadap wartawan dan masyarakat.
3. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan dan memastikan tidak ada upaya-upaya untuk membungkus kasus ini atau melakukan pembiaran.
FORWAL meyakini bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mendukung penuh korban hingga proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Serang, khususnya Provinsi Banten, dan umumnya di Republik Indonesia.
Kami mendesak semua pihak untuk menghormati profesi kewartawanan dan menghargai peran serta masyarakat dalam kontrol sosial.
Usut Tuntas
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Banten, Hairuzaman, mengatakan, kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Banten, bukan kali ini saja terjadi. Karena itu, pihaknya minta agar kasus intimidasi dan kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik itu harua diusut hingga tuntas.
Ia berharap agar masyarakat dapat memahami dan menghargai profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebab, Pers adalah pilar ke empat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Masyarakat juga diharapkan agar menggunakan hak jawab terkait pemberitaan di media massa sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bukan melalui intimidasi dan bentuk kekerasan yang melanggar hukum,” tandas wartawan senior Banten ini.
.