Kabarexpos.com, Provinsi Banten -Diduga Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Exsimer Dan Tramadol bermoduskan toko kosmetik banyak bertebaran di Wilayah Hukum POLDA BANTEN seperti yang di ungkap Lembaga GP3B melalui Angga Aprilia siswanto SH.
” Ada banyak pengedar Narkoba jenis exsimer dan tramadol yang diduga pil Ilegal yang termasuk dalam daftar G,menjamur di wilayah hukum POLDA BANTEN seperti di wilayah jayanti dan sekitarnya ini memang sangat menghawatirkan generasi muda kita di cekoki obat berbahaya terUpdate selasa 28/07/20 kami pantau cewe cowo abg keluar masuk toko dengan modus kios kosmetik diduga lakukan transaksi obat terlarang jenis exsimer dan tramadol di kisaran wilayah pasar jayanti kemungkinan ini sudah berlangsung lama ” ungkap Angga
masih menurut angga” menurut informasi yang beredar bos pengedar tramadol Dan exsimer wilayah pasar Jayanti berinsial Jnd orang asal provinsi Aceh ya mungkin dalam waktu dekat ini GP3B akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait banyaknya pengedar Narkoba jenis exsimer dan tramadol di wilayah hukum POLDA BANTEN yang Sangat Meresahkan dan ini jelas jelas langgar pasal 196, 197, dan 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,”jelasnya.28/07/20
Saat awak media konfirmasi lebih lanjut pihak terkait belum bisa ditemui ( wahyu )