KABUPATEN TANGERANG Kabarexpose.com – Aktivitas pengerukan tanah yang disinyalir ilegal di kampung sumur waru desa tamiang kecamatan gunung kaler kabupaten tangerang, dinilai Meresahkan warga setempat, selain merusak lingkungan dan infratuktur jalan, aktivitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Lalu lalang armada pengangkut tanah tersebut membuat debunya pedih dimata para pengguna jalan lainya, pasalnya truk pengangkut tanah yang sudah berjalan beberapa hari tersebut, banyak yang tanahnya berceceran, serta debunya sangat mengganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan warga khususnya anak-anak. Selasa 13 Mei 2025
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dilapangan serta narasumber, bahwa aktivitas tambang tersebut dikelola oleh inisial MST selaku pengusaha galian tanah yang diduga ilegal tersebut.
Menanggapi aktivitas galian tambang tersebut, Wadi Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah lembaga swadaya masyarakat LSM Perjuangan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, ( PERAKI ) Setelah meninjau aktivitas gailan tanah yang diduga ilegal tersebut yang ada di kampung sumur waru desa tamiang kecamatan gunung kaler,
Mendapat Perhatian Serius Wadi, Prihal lalu lalang mobil tanah tersebut sangat mengganggu aktivitas warga dan debu nya mengganggu pengguna jalan, Terutama di Jalan Gandaria Keresek yang dilewati kendaraan, truk-truk tanah tersebut sangat mengganggu sekali, ujar wadi
Lebih Lanjut wadi, Mengatakan Pihak Akan Secepat mungkin Bersurat Kepada Penegak Perda Satpol PP Provinsi Banten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Banten Prihal Perizinan nya.
Sampai berita ini di Lansir Pihak terkait belum berhasil di konfirmasi
(Cep)