Google search engine
HomeBerita NasionalSudah Dihentikan, Pembangunan Tower di Sepatan Timur Tetap Berjalan

Sudah Dihentikan, Pembangunan Tower di Sepatan Timur Tetap Berjalan

Kabarexpose.com,Kabupaten Tangerang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dibuat geram dengan ulah pelaksana pembangunan tower di Kampung Gempol Sari RT 003 RW 004, Desa Gempol Sari.

Pasalnya, pembangunan tower itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun pembangunan tetap berjalan menandakan tidak mengindahkan aturan yang ada.

Anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Sahril mengatakan, pembangunan tower di Kampung Gempol Sari RT 003 RW 004, Desa Gempol Sari belum memiliki IMB, baru sebatas izin lingkungan dari masyarakat.

“Kemarin, Senin (13/7/2020) kami sidak dan minta aktivitas dihentikan sementara karena belum memiliki IMB. Tapi tetap ngeyel,” kata Sahril kepada wartawan dilokasi pembangunan tower, Selasa (14/7/2020).

Untuk itu, Sahril meminta ke pelaksana pembangunan tower untuk segera mengurus izinnya. Namun untuk saat ini jangan ada aktivitas pembangunan. Selain itu, pelaksana juga diminta untuk mengurus izin lintas udara karena ketinggiannya diatas 40 meter.

“Kami sudah diminta stop tapi tetap menjalankannya (pembangunan_red),” pungkasnya.

>ydi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments