Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG |Kabarexpose.com —
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan perpajakan. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan mendukung visi Gubernur Banten dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Pungli itu merusak kepercayaan publik. Bertentangan dengan visi Gubernur yang ingin meningkatkan pendapatan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegas Deden.
Ia menekankan bahwa layanan pajak harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan ramah terhadap wajib pajak. Menurutnya, kemudahan layanan menjadi kunci agar masyarakat tidak ragu dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Pelayanan pajak harus mudah dan bebas pungli,” ujarnya.
Deden juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kontribusi masyarakat. Wajib pajak, katanya, harus mendapatkan layanan yang efisien, bersih, dan penuh integritas. “Harga mati, publik harus dilayani dengan baik. Jika wajib pajak sudah ingin berkontribusi, maka negara wajib hadir dengan pelayanan terbaik,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum pembenahan layanan publik di sektor pendapatan daerah, sekaligus menegaskan bahwa reformasi birokrasi di Provinsi Banten terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan profesional.