Reportase : Tata Yongky.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Pembacaan keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada pada tanggal 24 Febuari 2025, yang di acakan oleh Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Suhartoyo, yang mengabulkan permohonan Pemohon dengan keputusan akhir.Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang, dinilai melukai 70 persen masyarakat Kabupaten Serang.
Hal itu ditegaskan oleh Forum Aktifis Serang Selatan, Oman Sumantri, SP.. Menurut ia, keputusan MK tersebut dinilai berpotensi dapat melukai sekitar 70 persen masyarakat yang mendambakan adanya perubahan di Kabupaten Serang.
“Dalil pemohon terkait proses Pilkada yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), diduga kuat merupakan akal-akalan kubu 01.yang tidak puas. Pasalnya, kubu 01 kalah telak yang hanya meraup 29 persen suara,” tandas Oman
Oman menjelaskan, keputusan MK.terkait gugatan Pilkada Kabupaten Serang, dirinya menilai terkesan subjektif. Karena, tuduhan TSM yang mereka dalilkan itu faktanya adalah dari kubu 01yang diduga melakukan kecurangan. TSM yang notabene adalah keluarga incumbhent (Ratu Tatu Chasanah-Red).
“Dimana Andika Hazrumi sebagai keponakan dari Bupati Serang, dalam Pilkada Kabupaten Serang, incumbhent diduga kuat mengarahkan pejabat dan ASN untuk memenangkan kubu 01,” kilahnya.
Masih kata Oman, keputusan sudah diketuk palu oleh MK. Namun, kami sebagai masyarakat Kabupaten Serang, meyakini kendati digelar Pemilihan Ulang (PSU), masyarakat Kabupaten Serang akan konsisten dengan pilihannya serta ingin adanya perubahan.