Reportase : Maswi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Menurut Pendamping PKH, Kemensos akan melakukan Graduasi Mandiri Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Graduasi Mandiri adalah pendataan ulang KPM yang sudah mendapatkan Bansos,
Graduasi Mandiri ini dilakukan agar pemberian Bansos ini sesuai dan tepat sasaran. Ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan Graduasi Mandiri antara lain :
1. KPM yang memiliki rumah mewah
2. KPM yang memiliki sepeda motor dengan harga lebih dari Rp.30 juta atau memiliki sepeda motor 3 unit maupun mobil.
3. KPM yang memiliki anggota keluarga ASN ,P3KE, dan petugas kelurahan.
4. KPM yang memiliki anggota keluarga dengan gaji di atas UMP
Nanti Ketua RT dan RW akan melaporkan ke Pendamping PKH, warga yang memiliki kriteria di atas untuk dihentikan penerimaan Bansos kepada warga tersebut.
Bagi warga yang KPM-nya memenuhi kriteria untuk graduasi mandiri diharapkan sadar diri untuk tidak memaksakan agar tetap mendapatkan Bansos.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)) ada 26 point yang termasuk ke dalam PMKS diantaranya, anak terlantar, bayi terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum dan yang paling banyak adalah fakir miskin.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan Bansos adalah terlebih dahulu memperbaiki identitas pribadi seperti, KTP dan KK. Dalam hal ini warga yang memang layak mendapatkan Bansos tapu di KTP-nya masih wiraswasta, maka harus di ubah dulu menjadi Buruh Harian Lepas (BHL) untuk suami dan ibu rumah tangga untuk istri agar tidak menjadi kendala pada saat didaftarkan di DTKS.
Warga yang ingin mendapatkan Bansos wajib terdaftar di DTKS dan akan dilaporkan ke Dinas Sosial dan nanti yang menentukan adalah Kemensos.