Google search engine
HomePemerintahanMusdes Kebon Cau, Langkah Awal Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan

Musdes Kebon Cau, Langkah Awal Menuju Pembangunan yang Berkelanjutan

Reportase : Nono.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

SERANG | Kabarexpose.com —

Pemerintah Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, menggelar acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan APBDes tahun 2025. Acara dilaksanakan di Aula Desa Kebon Cau, pada.Rabu (19/2/2025).

Tampak hadir dalam acara itu antara lain, Kepala Desa Kebon Cau, Armin, PLH Camat Pamarayan yang diwakili Kasi Ekbang, A. Hadi AlPazri, Sekretaris Desa Kebon Cau, Buhori,.Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, Ketua RT/RW, Kader Posyandu dan PKK, Poktan dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Kebon Cau Armin, kepada awak media,tl mengatakan, tujuan dari acara Musdes hari ini yaitu penetapan anggaran tahun 2025 menuju desa mandiri untuk tercapainya kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat Desa Kebon Cau.

Menurut ia, Pemerintah Desa Kebon Cau akan memprioritaskan dan fokus di bidang hewani, nabati dan infrasttuktur. “Nanti kami juga akan melaksanakan dan memanfaatkan lahan-lahan yang masih kosong untuk ditanami dengan cara pemberdayaan potensi masyarakat,” ucap Armin.

Hal senada dikatakan oleh Kasi Ekbang Kecamatan Pamarayan,,Hadi Al,Pazri.
Menurut ia, Musdes hari ini menetapkan usulan-usulan dan dari awal Musrenbang sampai dengan penetapan itu harus benar-benar dikawal. Selain itu harus sesuai dengan aturan berdasarkan Menteri Desa hingga sampai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang.

Lanjut Hadi, terutama untuk program di tahun ini yang menjadi prioritas yaitu’ ketahanan pangan (Ketapang). Termasuk prioritas juga nabati dan hewani agar bisa menopang pemberdayaan masyarakat untuk ke depannya,” ujar Hadi.

Masih Hadi, kalau di Desa Kebon Cau sudah dipersiapkan seperti, nabati dan hewani, maka tentunya infrastruktur harus didahulukan dengan tujuan agar bisa menopang dan berjalan dengan sendirinya serta perekonomian akan terbuka lebar,
Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan dan ditetapkan saat ini.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments