Google search engine
HomeHukumBreaking News : Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Breaking News : Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA | Kabarexpose.com —

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

“Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

“Dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Djuhandani mengungkap terdapat pencatutan identitas warga dalam pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut Tangerang. Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah warga yang menjadi korban pencatutan.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/2/2025).

Kepada polisi, warga yang menjadi korban itu mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh pihak petugas Desa Kohod. Kemudian diketahui bahwa identitas digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM. (Hrz/Red).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments