Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Pengadilan Tinggi Banten, yang dikenal sebagai pengadilan tingkat banding terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan menjaga integritas dalam setiap proses persidangan.
Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Yuyi Rohmatunisa. pada Selasa (21/01/2025), Dr. Gatot Susanto, M.H., Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten, menjelaskan, berbagai inisiatif yang dijalankan oleh pengadilan ini untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Dr. Gatot, tugas utama Pengadilan Tinggi Banten adalah memeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan oleh pengadilan negeri melalui upaya hukum banding. Pengadilan juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pengadilan negeri yang berada di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Rangkasbitung, dan Pandeglang.
“Putusan yang dikeluarkan di tingkat banding bisa beragam, yaitu menguatkan putusan pengadilan negeri, memperbaiki putusan pengadilan negeri, membatalkan, atau bahkan keputusan tersebut,” ujarnya.
Dr. Gatot menambahkan, kendati pengadilan hanya menangani perkara yang berasal dari pengadilan negeri, namun pihak yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami berusaha menyelesaikan perkara secepat mungkin agar tidak ada penundaan. Sesuai ketentuan, putusan di Pengadilan Negeri maksimal lima bulan, sementara di Pengadilan Tinggi hanya tiga bulan. Namun, kebijakan pimpinan kami mempercepat proses ini, sehingga rata-rata putusan tidak sampai tiga bulan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari komitmennya terhadap pelayanan yang berkualitas, Pengadilan Tinggi Banten juga tengah berusaha menuju zona bebas korupsi dan wilayah bersih melayani (WBM).
“Kami menomorsatukan integritas dan sebisa mungkin menghindari praktik suap menyuap. Bahkan tamu pun tidak bisa sembarangan masuk tanpa prosedur yang jelas. Semua perkara diproses secara transparan dan dilayani dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
Terkait dengan penanganan perkara, Dr. Gatot merinci statistik perkara yang telah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Banten sepanjang tahun 2024 hingga Januari 2025. Untuk perkara perdata, rasio penanganannya mencapai 93 persen, dengan hanya 21 perkara yang masih tertunda. Sementara itu, untuk perkara pidana biasa, rasio penanganannya 95 persen, dan perkara pidana khusus anak serta tindak pidana korupsi ditangani dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
“Kami selalu meningkatkan integritas dan disiplin, baik di kalangan hakim maupun seluruh jajaran pengadilan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dengan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan dan transparansi, Pengadilan Tinggi Banten berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan sebaik-baiknya dan dalam waktu yang tepat. “Masyarakat harus merasa lebih sadar hukum dan mendapatkan pelayanan yang terbaik dengan selalu mengedepankan prinsip keadilan,” tutup Dr. Gatot.
Pengadilan Tinggi Banten dengan tekad dan integritasnya, berusaha keras untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan terus berupaya memerangi praktik korupsi di sektor peradilan.