Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
CILEGON | Kabatexpose.com —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, secara resmi melakukan pembubaran masa kerja PPS, KPPS dan PPK selama 8 bulan dalam persiapan Pilkada serentak 2024. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Mixon Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Minggu (19/1/2025).
Sekretaris KPU Kota Cilegon, Amir, mengatakan, acara KPU Cilegon hari ini adalah guna mengevaluasi kinerja PPS, KPPS dan PPK yang ada di 43 kelurahan dan 8 kecamatan di Kota Cilegon
“Hasil evaluasi kerja PPS, KPPS dan PPK dalam menjalankan tugas selama Pilkada serentak 2024, dalam laporan administrasi Kerja cukup baik dan tidak ada hambatan,” tutur Amir.
Ia berharap untuk ke depan pemilihan legislatif dan presiden akan lebih baik lagi.