Eks Napi Desak Menteri PUPR Copot Kepala BBWSC3 Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

KOTA SERANG | Kabarexpose.com —

Perkumpulan Eks Narapidana Indonesia (Eks Napi) melalui Ketua Umumnya, Tubagus Delly Suhendar, mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir. Dody Hanggodo, M.P.E., untuk segera mencopot Ketut Jayadi dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Banten. Desakan ini muncul terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan proyek yang tidak transparan.

Menurut data yang diperoleh dari anggaran sumber Rup Penyedia SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau Ciujung Cidurian, terdapat dua paket rehabilitasi besar yang menelan biaya ratusan miliar rupiah. Paket pertama adalah rehabilitasi jaringan irigasi Cibaliung Kanan D.I Cibaliung di Kabupaten Pandeglang sepanjang 30 km yang mencakup 2050 hektar, dengan nilai anggaran Rp136.847.690.000,-. Paket kedua adalah rehabilitasi D.I Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, sepanjang 1 km untuk 1655 hektar dengan anggaran mencapai Rp241.085.893.877,-.

Dalam orasinya Selasa,(17/2/2024). Darwin, Sekretaris Umum Perkumpulan Eks Napi menyoroti anggaran yang sudah masuk dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, yang seharusnya telah mencakup Detail Engineering Design (DED) dengan menggunakan uang rakyat. Namun, ia mempertanyakan kenapa anggaran tersebut tidak terealisasi dengan baik, sehingga muncul dugaan adanya rencana jahat di baliknya. “Jika anggaran tersebut tidak terserap, di mana hasilnya? Kalau terserap, di mana bangunan yang sudah dibangun?” ungkap Darwin.

Wakil Ketua Eks Napi, Tubagus Azhy Adhaoktayana, mengungkapkan, kekhawatirannya terkait tumpang tindihnya anggaran rehabilitasi antara tahun 2023 dan 2024 yang mencapai sekitar Rp377,9 miliar. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk rehabilitasi saluran irigasi, namun diduga tidak jelas pelaksanaannya. “Ada tumpang tindih anggaran antara APBN 2023 dan 2024 yang nilainya lebih dari Rp233,5 miliar,” ujarnya.

Raden Ujang Hermansyah, Ketua Harian Eks Napi, dengan tegas menyatakan, bahwa Ketut Jayadi tidak layak dipertahankan sebagai Kepala BBWSC3. “Ketut Jayadi diduga melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya. Dalam orasinya, ia mengungkapkan, sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Jayadi, termasuk penyalahgunaan wewenang, kelalaian, tindakan diskriminatif, penundaan berlarut, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.

Eks Napi menyatakan, tidak akan berhenti melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi, yakni pencopotan Ketut Jayadi sebagai Kepala BBWSC3 dan permintaan klarifikasi tentang keberlanjutan proyek rehabilitasi irigasi tersebut. “Kami akan terus berjuang hingga air dapat mengalir dari hulu hingga hilir pada musim kemarau, dan proyek ini selesai dengan hasil yang maksimal,” pungkas Delly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *