Google search engine
HomeBerita DaerahLSM PENJARA Banten Laporkan Oknum Debt Colector Ke Polisi

LSM PENJARA Banten Laporkan Oknum Debt Colector Ke Polisi

KabarExpose.com,Kab.Serang

LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Serang Banten laporkan oknum penagih hutang (debt colektor) ke Kepolisian Polres Serang karena unit motor Yamaha MT 25 ,NO POL A 4225 MR warna merah yang masih kredit dengan pihak BAF pada tanggal 3 Desembar 2019 a/n milik Gunadi, yang sedang di pinjamkan pada saudara Wahyu Muhamad Ikhsan, telah di paksa oleh beberapa orang oknum dari PT Bayu Gatra Perkasa (BAF) di Kawasan Industri Modern depan ruko Kecamatan Cikande Serang. Pada Kamis Jam 09 Tanggal 23 bulan Januari 2020.

Rasmidi selaku Ketua DPC LSM PENJARA Kab. Serang yang menjelaskan, “terkait kasus ini berdasarkan pengaduan dari pihak korban kepada LSM PENJARA, maka dari itu kami menindaklanjuti dan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, karena berdasarkan Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) no. 18/PUU-XVII/2019 tentang Pidusia dan Pasal 368 KUHP Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Bermotor” terangnya

Lebih lanjut Rasmidi menyampaikan “Berdasarkan hal tersebut kami atas nama dari Saudara Hendra Gunadi yang telah memberi kuasa penuh kepada LSM PENJARA untuk melaporkan PT Bayu Gatra Perkasa (BAF) Kantor Cabang Serang, bahwa patut di duga perusahaan tersebut telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan perampasan 1 satu unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha R 25 No Pol. A 4225 MR atas nama saudara Hendra Gunadi dengan pemaksaan di jalan, dimana kendaraan tersebut sedang di bawa/dipinjam oleh saudaranya Wahyu Muhamad Ihksan, yang pada saat kejadian itu Wahyu sedang berada di Kawasan Industri Modern, tiba-tiba di hentikan oleh beberapa orang laki-laki tak di kenal yang mengatas namakan dari pihak PT Bayu Gatra Perkasa yang di beri kuasa oleh (BAF).

Mendengar hal ini, Ketua DPD LSM PENJARA Banten, Rachmat Suteja yang didampingi Direktur Investigasinya Fahrur Rozi mengatakan “terkait kasus ini harus secepatnya di tindak tegas karena sudah merugikan konsumen, seharusnya pihak leatsing BAF atau PT Bayu Gatra Perkasa tidak melakukan penarikan sepihak, kan sudah ada pengadilan, ini sudah perbuatan melawan hukum”ucap Rachmat

Rachmat juga berharap “pihak Kepolisian harus merespon secara sigap laporan kami dan menindak tegas atau di usut tuntas sesuai Perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi oknum debt colector”ungkapnya (Redaksi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments