PPS Desa Sangiang Buka Posko Layanan DPTb Bagi Pemilih 

Reportase : Nono / Roni Jaelani.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

SERANG | Kabarexpose.com

Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Seramg, Banten, membuat Posko Layanan DPTb, di Sekretariat Desa Sangiang, pada Rabu (09/10/2024).

Dalam Pelayanan DPTb ini ada 9 Kriteria yang dilayani.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Ali Rohmadin,v menyatakan, pelayanan DPTb Pilkada Tahun 2024 ini tidak jauh berbeda perlakuannya dengan DPTb pada Pemilu Tahun 2024.

Kemudian Ali membeberkan bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih. Menurut ia, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pamarayan. Dengan membawa bukti dukunganalasan pindah memilih. Misalkan karena tugas harus membawa surat tugas.

Menurut Ali, PPS memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih, pungkasnya.

Selanjutnya Ali menyampaikan pula
apa saja syarat kondisi Pemilih untuk dapat pindah memilih, antara lain :

1.Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun pelayanannya mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.

Ali menguraikan, ada.pula yang beda perlakuannya untuk Pindah memilih. Karena menjalani Tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana, itu kami layani mulai 24 September-20 November 2024, tujuh hari sebelum Pencoblosan.

Kemudian di akhir penyampaian Ali menegaskan, apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih yakni dengan menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT? Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *