Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG — KABAREXPOSE.COM |
Kasubag ADM Santunan Jasa Raharja Cabang Banten, Muhamad Himawan, dalam wawancara bersama wartawan, Yuyi Rohmatunisa, pada Kamis.(19/09/2024). menegaskan, peran penting Jasa Raharja dalam membantu masyarakat, terutama korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam pernyataannya, Himawan, menjelaskan, Jasa Raharja beroperasi berdasarkan Undang-Undang No.33 dan 34, memberikan santunan kepada semua korban kecelakaan, baik di darat, laut, udara maupun kereta api.
Menurut Himawan, setiap pengguna kendaraan bermotor berhak mendapatkan perlindungan dasar jika mengalami kecelakaan. “Prosedur klaim sangat mudah. Korban wajib melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, yang berwenang menentukan status kecelakaan,” ujarnya. Setelah laporan dibuat, Jasa Raharja dapat menerbitkan surat jaminan untuk perawatan di rumah sakit.
Himawan menambahkan, dokumen yang diperlukan mencakup laporan kepolisian dan kartu identitas. “Masyarakat diharapkan membayar pajak kendaraan, karena itulah sumber dana kami untuk santunan. Kami tetap akan memberikan bantuan meski pajak kendaraan belum dibayar, tetapi kewajiban pajak tetap harus dipenuhi,” katanya.
Jasa Raharja menjamin berbagai jenis kecelakaan, termasuk kecelakaan penumpang kendaraan umum yang sah. “Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum yang legal untuk memastikan mendapatkan jaminan,” ungkapnya.
Selain memberikan santunan, sambung dia lagi, Jasa Raharja aktif melakukan sosialisasi di berbagai kalangan, termasuk sekolah dan masyarakat, tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Melalui kerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait, Jasa Raharja juga berupaya menanggulangi angka kecelakaan dengan berbagai program pencegahan.
Dikatakan, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan target santunan diterima dalam waktu 1-2 hari. Dengan sistem yang terintegrasi, mereka memastikan proses klaim berjalan lancar, termasuk dalam penyediaan rekening bagi keluarga korban.
“Diharapkan, masyarakat selalu mematuhi rambu – rambu lalu lintas dan membayar pajak kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Himawan.