Reportase : Nono.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG – Kabarexpose.com. —
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan, membuka perekrutan sebanyak 602 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Ketua PPK Pamarayan, Mahyudi, mengatakan, kebutuhan 602 petugas KPPS tersebut nantinya untuk bertugas di 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 10 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
“Hari ini dimulai perekrutan KPPS seluruh Kabupaten Serang dan khususnya Kecamatan Pamarayan, yang dibuka 17-28 September 2024 mendatang,” kata Yudi di Pamarayan, pada.Selasa (17/9/2024).
Ia menjelaskan, petugas KPPS ini akan bekerja selama satu bulan yang dimulai 7 November sampai 8 Desember 2024.
‘Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Pamarayan untuk ikut serta menjadi petugas KPPS dengan mengikuti rekrutmen yang telah dibuka hari ini, tersebar di masing-masing PPS desa,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PPS Desa Sangiang, Ali, ketika dimonitoring PPK Pamarayan, membeberkan antusiasme warga yang ingin mengikuti rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 ini sangatlah meningkat dilihat dari daftar hadir pendaftaran yang tercatat yang kami buka dari pukul 08.00-16.00 WIB berjumlah 17 orang. “Semoga sampai akhir Prekrutan kebutuhan kami tercukupi, dengan jumlah 10 TPS, kebutuhan KPPS 70 orang,” uharnya.
Bahkan, kata Ali, banyak yang ngejapri melalui WhatsApp ingin ikut serta menjadi KPPS pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Namun, saat ini banyak yang sibuk mempersiapkan pemberkasan persyaratan.
Yudi selaku ketua PPK Pamarayan menambahkan, dokumen persyaratan administrasi untuk dipedomani sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, untuk dipenuhi oleh seluruh calon KPPS tanpa terkecuali.
Kemudian Yudi juga menguraikan, komposisi petugas KPPS ini harus meliputi 3 unsur, pertama tokoh masyarakat, kemudian mahasiswa/pelajar, dan masyarakat umum
“Bahkan keterwakilan perempuan 30% harus dilakukan untuk menjamin ruang gerak perempuan agar berkontribusi terhadap proses demokrasi elektoral,” bebernya.