Google search engine
HomeDinamikaKumala PW Serang Sebut Kebijakan Pj. Gubernur Banten Carut-Marut

Kumala PW Serang Sebut Kebijakan Pj. Gubernur Banten Carut-Marut

Editor : Hairuzaman.

Kota Serang – Kabarexpose.com |

Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Serang, menggeruduk Kantor DPRD Banten, dengan menggelar Aksi Damai meminta agar DPRD Banten segera memeriksa Pj. Gubernur Banten terkait dugaan KKN dan Mal Administrasi, pada Rabu (21/8/2024)

Kumala PW Serang menggelar Aksi Damai didepan Kantor DPRD Banten. Dalam orasinya mahasiswa yang tergabung dalam Kumala PW Serang menyampaikan carut-marutnya kebijakan yang diambil Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, serta menyoroti beberapa hal yang kini sedang berkembang salah satu nya terkait usulan nama-nama Diklat PIM II.

Ketua Kumala PW Serang, Irfan Rifai,  mengatakan, banyak kebijakan ngawur yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Al-Muktabar seperti membiarkan terlalu lama 13 Jabatan Kepala Dinas kosong dan hanya dijabat oleh Plt.

“Kalau tidak salah, ada 13 Plt Kepala Dinas di Pemprov Banten, itu sudah cukup lama posisi jabatan kepala dinas ini dibiarkan kosong oleh Pj. Gubernur Al-Muktabar. Sehingga menurut hemat kami pelayanan birokrasi kepada masyarakat juga menjadi kurang efektif,” tandas Irfan.

Mahasiswa yang tergabung dalam Kumala PW Serang juga menyoroti persoalan Diklat PIM II, dalam hal tersebut mereka menduga ada unsur KKN terkait usulan nama-nama yang direkomendasikan Pj. Gubernur Al-Muktabar untuk mengikuti Diklat PIM II.

“Kita menduga Diklat PIM II ini tidak sehat dan kental akan aroma KKN yang diduga melibatkan Pj. Gubernur Banten, Kepala BPSDM Banten serta beberapa orang yang diduga orang dekat atau kepercayaan Al-Muktabar,” bebernya

Menurut Irfan, ada yang golongan jabatannya III/d, sedangkan syaratnya saja minimal Pembina/IVa, ini urgentsinya apa, atau jangan-jangan ada hubungan spesial atau seperti apa ? Di Pemprov Banten saja banyak yang golongan IV senior belum mengikuti Diklat PIM, kita menduga disitu kental akan unsur KKN.

“Kita tunggu saja hasilnya, apakah ada tindakan dari DPRD Banten atau tidak. Apabila dalam 5×24 jam belum ada tindakan, maka kita akan langsung menggelar aksi ke Kemendagri dan Kantor LAN RI,” ujarnya.

Adapun tuntutan pada aksi yang dilakukan Kumala PW Serang hari ini adalah :
1. Meminta kepada DPRD Banten segera memanggil PJ Gubernur Banten terkait dugaan Mal Administrasi dan KKN pada Diklat PIM II Tahun 2024.
2. ⁠Evaluasi Kinerja PJ Gubernur Banten
3. ⁠Batalkan nama yang tidak sesuai dengan kualifikasi untuk mengikuti Diklat PIM II.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments