Reportase : Roni Jaelani.
Exitor : Hairuzaman
SERANG -Kabarexpose.com|
Buntut kasus Paskibraka Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang dilarang mengadakan Pengukuhan di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSCC) Provinsi Banten, warga Kecamatan Cikeusal mengancam akan menggelar aksi demo.
Pasalnya, sangat disayangkan pihak BWSCC Provinsi Banten, melarang anak-anak Paskibraka Kecamatan Cikeusal untuk nelaksanakan pengukuhan Paskibraka, dengan menggunakan tempat Gedung Gerak Bendungan Baru Pamarayan, pada Jum’at (26/8/2024) yang berlokasi di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Staf Unit Pengelola Irigasi (UPI) BWSCC, Suteja, mengatakan, pelarangan itu atas dasar dari pihak pimpinan BWSCC Provinsi Banten, yang saat ini dipimpin oleh Bagus. sebagai Kepala UPI memberitahukan kegiatan tersebut belum memiliki izin ke pihak pimpinan BWSCC Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi terutama dari pihak Polsek Cikeusal dari Koramil Cikeusal serta dari Kepala Desa Panyabrangan, Sukma, sempat datang untuk melakukan mediasi. terkait pelarangan Pengukuhan Paskibraka. Namun, celakanya pihak BWSCC tetao tidak memberikan izin tempat.
Sukma mengatakan, kepada pihak oknum yang mengikuti rapat terbuka, kami sudah izin dan memberitahukan melalui Andi untuk menggunakan fasilitas yang bisa digunakan untuk kegiatan Paskibraka Kecamatan Cikeusal