Google search engine
HomePemerintahanPj Gubernur Banten Serahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pj Gubernur Banten Serahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Reportase : Maswi.                                            Editor : Hairuzaman.

KOTA SERANG – Kabarexpose.com —

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyerahkan Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten. Pada tahun 2023, penilaian kepatuhan kepada 8 Kabupaten/Kota dan beberapa OPD di Provinsi Banten secara keseluruhan mendapatkan penghargaan dengan kategori A Zona Hijau Opini Tertinggi.

“Beberapa waktu lalu Provinsi Banten mendapatkan penganugerahan kepatuhan tertinggi dalam menjalankan pelayanan publik. Tugas melayani ini paling mendasar dan kita bersama Kabupaten/Kota serta OPD lainnya melakukan seoptimal mungkin sebagai tugas bersama,” ungkap Al Muktabar saat memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, pada Rabu (20/12/2023).

Melalui indikator pelayanan berbasis mall pelayanan publik, Al Muktabar berharap kinerja Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan publik mampu dilaksanakan semaksimal mungkin. Dimana dalam setiap kegiatan pelayanan mengedepankan akuntabilitas, efektifitas transparansi dan efisiensi yang terukur.

“Dan indikator-indikator itu di semua Kabupaten/Kota telah memiliki itu sebagai layanan fisik kita dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, disamping pelayanan publik yang terus dioptimalkan dan diperbaiki tersirat relevansi dengan program utama pemerintah Provinsi Banten. Ia menyebutkan, dengan pelayanan publik yang baik permasalahan seperti kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan pengangguran terbuka mampu diredakan.

“Relevansi target pencapaian tematik ini sangat memungkinkan kita capai. Melalui pelayanan publik yang kita kolaborasikan mampu memberikan pergerakan yang cukup baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan penganugerahan yang diberikan ini merupakan upaya mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

“Hasilnya tahun ini mendapatkan yang lebih baik berkat kerja keras dan perbaikan yang kita optimalkan antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan penghargaan ini kita mampu memberikan hak dan keadilan kepada masyarakat,” ungkap Fadli.

Dalam kesempatan ini, Fadli juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian Provinsi Banten yang mendapatkan nilai 91,16. Dimana nilai tersebut termasuk pada kategori A Zona Hijau Opini Tertinggi dan peringkat ke 7 secara nasional.

“Dan tentu kita tidak boleh berhenti dimana yang namanya pelayanan itu dinamis, masyarakat itu dinamis sehingga kita harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu dalam penilaian pelayanan publik di Kabupaten/Kota dan OPD di Provinsi Banten, Fadli mengungkapkan ada beberapa indikator penilaian yang digunakan dalam proses penilaian pelayanan publik ini. Indikator tersebut di antaranya, aspek input, aspek proses, aspek output dan aspek dampak.

Selain itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih menyampaikan pertemuan ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan pelayanan publik dengan maksimal dari waktu ke waktu. Salah satunya meningkatkan pelayanan publik dalam menghadapi keluhan masyarakat.

“Indikator evaluasi yang kita perlu tingkatkan bagaimana mengelola pengaduan masyarakat yang baik. Sehingga kualitas pelayanan kita juga semakin meningkat,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pelayanan tersebut juga mampu dioptimalkan dengan kemampuan psikologis akan keadaan masyarakat sekitar. Sehingga pendekatan pelayanan secara persuasif bisa dilakukan dengan mengedepankan standar pelayanan.

“Mungkin itu perlu kita lakukan. Yang kita harapkan pengajuan ke Ombudsman berkurang. Yang artinya semua permasalahan bisa ditangani oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments