Reportase : Maswi. Editor : Hairuzaman.
SERANG – Kabarexpose.com —
Calon Legislatif dengan nomor urut 1 dari Partai Perindo ini adalah warga asli Serang, Banten. Wanita kelahiran Serang, tepatnya pada tahun 1982 ini adalah sosok seorang pendidik. Dimana dunia pendidikan sudah digelutinya sejak lama.
Saat ini, Sri Pratini Tungga Dewi, S.Pd, menjabat sebagai Kepala SMK Tajimalela, terhitung sejak tahun 2011 silam. Ia menggeluti dunia pendidikan kurang lebih sudah 12 tahun.
Sri Pratini tercatat sebagai alumni Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan – STKIP Siliwangi, Bandung, Jawa Barat (2003 -2007). Sejauh ini Sri Pratini telah memetakan dengan mengambil peran sebagai wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Serang.
Sejak bergabung dengan Partai Perindo, ia fokus terhadap bidang yang bersentuhan dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Sri Pratini begitu peduli terhadap peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di daerah pemilihan yang meliputi enam kecamatan, antara lain, Kecamatan Pamarayan, Cikeusal, Petir, Bandung, Baros dan Kecamatan Tunjung Teja.
Sri Pratini yang dikaruniai anak dari pernikahannya dengan almarhum Kusman, SH., MH. antara lain, Kania Maulida Princessa, Isna Kirana Justicia, dan Muhammad Yusuf Akbar, ini berharap apabla terpilih nanti sebagai wakil takyat berobsesi akan memberi arti perjuangan politiknya untuk menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melalui program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain itu, Sri Pratini juga akan berusaha keras untuk menekan angka pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan dengan berkoordinasi serya bersinergi bersama stakeholder yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Calon legislatif Kabupaten Serang dari Partai Perindo ini terkait pengangguran yang hingga kini belum memperoleh perhatian serius, akan menjadi titik perhatian. Tak ayal, sehingga ia harus terjun ke dunia politik guna mewujudkan keinginannya tersebut .Baginya, melalui parlemen akan lebih efektif guna menyuarakan ketimpangan sosial ini.
Menurut ia, keterlibatan perempuan dalam politik khususnya dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif di belahan dunia manapun selalu menunjukkan rendahnya representasi mereka.
Di Indonesia misalnya, lanjut Sri Partini, selama Pemilu pada masa Orde Baru yang terselenggara sebanyak 8 kali, perempuan hanya terwakili tidak lebih dari 12%. Sementara itu di era reformasi Pemilu 1998 keterwakilan perempuan di legislatif merosot menjadi 9%. Sedangkan pada Pemilu 2004, perempuan hanya terwakili sekitar 11% jauh dari harapan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% sebagaimana yang diamanatkan pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003.
“Reformasi politik telah membawa beberapa perubahan dalam bidang politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi juga terhadap pencalonan penentuan kaum perempuan sebagai anggota legislatif.
Peningkatan jumlah anggota legislatif perempuan merupakan sesuatu yang menggembirakan,” benernya.