Google search engine
HomePemerintahanPotret Desa Cibadak, Terapkan Sangsi Sosial Bagi Warga Melalui Perdes

Potret Desa Cibadak, Terapkan Sangsi Sosial Bagi Warga Melalui Perdes

Reportase : Endang Jubaedi.                           Editor : Hairuzaman.

PANDEGLANG – Kabarexpose.com —

Salah satu desa di Ujungkulon, Banten, menerapkan sangsi sosial kepada warganya. Hal itu menyusul keinginan untuk menumbuhkan kesejahteraan warga.
Bagi warga yang melanggar, maka sangsinya akan keluar menjjadi warga desa.

Berdasarkan investigasi jurnalis Kabarexpise.com, si wilayah selatan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyebutkan, ada salah satu desa di Kecamatan Cimanggu, memiliki Peraturan Fesa (Perdes), yang mengatur tentang binatang ternak, hiburan dan minuman keras.

Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, Oyok. (Foto : Istimewa)

Perdes yang diberlakukan oleh Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu mengatur pemeliharaan binatang ternak seperti, kambing dan kerbau agar tidak liar. Hiburan dalam hajatan warga dibatasi hanya siang hari dan minuman keras, baik mengadakan penjualan atau mabuk mengkonsumsi minuman keras.

Kepala desa Cibadak, Oyok (48), menguraikan, Perdes dengan sangsi sosial itu tujuannya agar warga Desa Cibadak aman dan sejahtera, “Bagamana mau sejahtera masyarakat, tanaman yang ditanam di pekarangan rumah atau kebun jika diganggu oleh hewan ternak,” kata Kades.

Menuryt Oyok, sekarang ini tanaman di pekarangan rumah tidak perlu dipagar lagi. Karena tanaman akan aman pertumbuhannya. Termasuk masyarakat berkebun tak perlu merasa khawatir akan diganggu ternak, hewan ternak juga salah satu hama. “Silahkan warga pelihara hewan ternak asal dipelihara dengan baik dan tidak dilepas bebas,” bebernya.

Sangsinya, imbuh Oyok, jika didapati hewan ternak berkeliaran baik di perkampungan penduduk maupun di kebun, maka akan dipotong begtu saja. Karena hal itu sesuai dengan Perdes. “Warga yang melanggar angkat kaki dan keluar menjadi warga Desa Cibadak,” tandasnya.

Perdes tersebut, lanjut dia lagi, membatasi hiburan hajatan warga untuk tidak hingga sampai larut malam. Baik itu hiburan dangdut, organ tunggal atau yang lainnya cukup siang hari. Bagi warga yang menyediakan atau menjual minuman keras sangat dilarang, jika memaksakan dan diketahui, maka tokoh masyarakat, ulama dan semua elemen masyarakat di Desa Cibadak setuju warga nakal untuk diusir dari desa itu.

Lebih jauh kata Kades Oyok, sebelum hal itu dibuat Perdes, ia banyak melakukan konsultasi dengan para tokoh di desa itu, Tujuan dari Perdes tersebut tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.

“Kendati tujuannya untuk kebaikan, akan tetapi sosialisasi dan masukan dari lingkungan masyarakat sangat penting,” terangnya.

Kepala Desa Cibadak, Oyok, dengan latar belakang bukan dari pedagang maupun pegawai, namun sosok orang lapangan, Namun, tidak sedikit membawa perkembangan dan perubahan bagi Desa Cibadak.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments