Reportase : Sudana Sukanta. Editor : Hairuzaman.
JAKARTA – Kabarexpose.com —
Ketua DPR RI, Puan Maharani, akhirnya menyepakati adanya revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kesepakatan bersama itu pasca adanya gelombang Aksi Bersama Desa Jilid II yang digelar di gedung DPR RI Senayan Jakarta, pada Selasa (5/12/2023).
Hal itu dikatakan Ketua APDESI Kabupaten Serang, H. Anwar Mauludin, SE, kepada wartawan, pada Selasa (5)12/2023). Menurut ia. surat kesepakatan Revisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa itu ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dan Prof. Sufni Dasco Ahmad, serta Pimpinan Organisasi-Organisasi Desa Tingkat Pusat yakni, Ketua Umum APDESI, H. Surtawijaya, S.Pd, M.Si, dan Ketua Umun AKSI, Irawadi.
Sementara itu, imbuh Anwar, beberapa organisasi desa yang menggelar aksi terkait Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu antara lain, DPP APDESI, DPP AKSI, ABPEDNAS, DPN PPDI, PARADE NUSANTARA, PABDSI, PP PPDI dan KOMPAKDESI.
“Pimpinan DPR RI dan Organisasi-Orgaisasi Desa itu bersepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan Revisi Undang-Ubdang No.6 Tahun 2014 Te tang Desa dengan dilakukan bersama-sama dengan organisasi perwakikan Desa,” bebernya.