Google search engine
HomePolitikPanwascam Pameungpeuk Sosialisasikan Larangan Dalam Berkampanye

Panwascam Pameungpeuk Sosialisasikan Larangan Dalam Berkampanye

Reportase : A. Abdurrochim S. ,/ Yani Sumiati.    Editor : Hairuzaman

BANDUNG – Kabarexpose.com —

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, menggelar Press Release Tentang Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini bertempat di Kampung Batu, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah. pada Senin (4/12/2023).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Ivan Fitdriana, Anggota Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Yuda Abdul Rozak, Saiful Fikri , Kanit Pameungpeuk, Ahmad Mubarok, S.Sy. dan undangan yang lainnya

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamata Pameungpeuk, Ivan Fitrdriana, mengatakan, perlunya partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Selaku Panwascam memberikan pemahaman terutama bidang P3S dan Bidang HP2HM dari mulai tahapan awal hingga tahapan berikutnya,

“Harus selalu melekat dan selalu menyampaikan himbauan tahapan kampanye kepada masyarakat.Hal itu rerkait pelaksanaan kampanye kepada para peserta Pemilu dan partai politik , agar selalu berkoordinasi pada pelaksanaan kampanye,

Dikatakan Bidang HP2HM, Saeful Fikri dan P3S, Yuda AR, dalam perundang-undangan Pemilu larangan dalam kampanye, pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok orang atau peserta Pemilu yang lain, meeusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,

“Selain itu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, terkecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat di maksud dan hadir tanpa atribut kampanye,” terangnya.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments