Diketahui, UMP Provinsi Banten di tahun 2024 sudah ditetapkan naik sebesar 2,50 persen dibanding tahun lalu.
Kenaikan UMP Provinsi Banten 2024 dihitung berdasarkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Setelah UMP Banten 2024 ditetapkan naik artinya UMK di delapan kabupaten kota di Banten juga akan naik.
Untuk daftar UMK Banten pada 2024, pemerintah belum mengumumkan daftarnya dan baru diumumkan tanggal 30 November 2023.
Namun jika mengacu pada persentase kenaikan UMP 2024 sebesar 2,50 persen, dapat dihitung daftar UMK 2024 tertinggi hingga terendah di Banten yakni sebagai berikut.
Simulasi daftar UMK 2024 kota dan kabupaten di Banten dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum Kemnaker:
Penghitungan UMK formula Kemnaker yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t).
Hasil hitungan daftar UMK Provinsi Banten 2024
5. UMK 2024 Kabupaten Serang Rp 4.605.285
6. UMK 2024 Kota Serang Rp 4.193.068
Dari hasil hitungan di atas, maka daftar UMK 2024 tertinggi di Banten yakni di Kota Cilegon sebesar Rp 4.773.652 dan terendah ada di Kota Serang Rp 4.193.068.
Demikian daftar UMK 2024 di Provinsi Banten jika dihitung menggunakan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2024.