Reportase : Babay Suiah. Editor : Hairuzaman
SERANG – Kabarexpose.com –;
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Rabu (15 /11/2023)..
Dalam menyamakan persepsi mensukseskan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menjelaskan, kegiatan hari ini kita laksanakan dalam rangka menyamakan persepsi guna mensukseskan Pemilu 2024.
“Dari kemarin kita undang tidak hanya Panwascam (Pengawas Kecamatan-Red) dan Sekretariatnya. Akan tetapi juga diundang juga OPD terkait yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.
Selain Satpol PP,, imbuh dia lagi, juga Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Serang, organisasi partai politik se-Kabupaten Serang, ikut hadir dalam acara tersebut.
“Terkait dengan mensukseskan Pemilu tahun 2024, Pengawas Pemilu tidak hanya Bawaslu saja, tapi secara umum kita semua Pengawas Pemilu,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Bawaslu diberikan kewenangan yaitu sebagai Pengawas Pemilu di setiap tahapan Pemilu. “Kemudian juga ada wewenang kita menerima laporan adanya penerimaan dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” lanjutnya.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada partai politik agar melaksanakan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Apa yang dibolehkan dan apa pula yang tidak dibolehkan,” terangnya.