Reportase : S. Hadi Purba. Editor : Hairuzaman
Simalungun – Kabarexpose.com —
Bupati LIRA Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Hotman Petrus Simbolon, bersama 10 orang Pengurus LIRA Kabupaten Simalungun, melaporkan 3 oknum tak bertanggung jawab yaitu berinitial A, S, dan RM ke Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara , pada Rabu (15/11/2023)
Mereka melaporkan 3 oknum tak bertanggung jawab tersebut karena menggunakan logo LIRA secara illegal tanpa izin dari Pengurus LIRA Pusat dan bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis.
Hal itu dikatakan Bupati LIRA Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Hotman Petrus Simbolon, pada Rabu (15/11/2023), sepulang dari Polres Simalungun .
Peristiwa itu terjadi di Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu (12/11/2023). Dengan sengaja membentuk LIRA atau mengadakan Musda tanpa izin dari pihak Pimpinan LIRA Pusat yaitu Presiden LIRA. Ketiga oknum tersebut telah dilaporkan ke Polres Simalungun STPL Nomor LP/B/327/XI/2023/SPKT Polres Simalungun
Bupati LIRA Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Hotman Petrus Simbolon, telah melaporkan kejadian tersebut ke Presiden LIRA Pusat, HM. Yusuf Rizal tentang 3 oknum tak bertanggung jawab dan pelaksanaan Musda tanpa izin,