JAKARTA – Kabarexpose.com .—
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 2024 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023) malam ini.
Hasilnya, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan nomor urut 1 dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapat nomor 3.
Dalam pengundian nomor urut capres-cawapres ini, KPU menggunakan mekanisme dua tahap. Pertama, adalah pengambilan nomor antrean untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh cawapres.
Cawapres yang mengambil nomor urut pertama adalah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena ia melakukan pendaftaran pertama ke KPU, disusul oleh Mahfud Md diurutan kedua dan Gibran di urutan ketiga.
Setelah itu, pengambilan nomor urut pasangan calon dilakukan oleh capres. Anies menjadi capres pertama yang mengambil, disusul Ganjar dan Prabowo.
Adapun sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan yang ditetapkan yaitu, pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Kemudian, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Tiga Pasang Capres-Cawapres Sudah Memenuhi Syarat
Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.
“Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019,” kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).
“Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. (Hrz/Red).