Google search engine
HomePendidikanFakultas Syariah UIN Banten Susun Renstra Teknokratis

Fakultas Syariah UIN Banten Susun Renstra Teknokratis

Reporter : Maman Suherman.                        Editor : Hairuzaman.

KOTA SERANG – Kabarexpose.com —

Pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan alumni Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, berkumpul di Anyer, Kabupaten Serang, guna menyusun Rencana Strategis (Renstra) teknokratis. Renstra disusun sebagai landasan penyelenggaraan Sistem Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 yang dilaksanakan secara berjenjang.

Selain unsur Fakultas Syariah, dalam kegiatan ini diundang selaku narasumber yakni, Prof Imam Yahya dari UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah dan Zaki Ghufron selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Ahmad Zaini menyatakan, sebagai entitas akuntabilitas kinerja Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus merampungkan penyusunan Renstra. “Renstra Fakultas bukan Renstra Dekan dan Pimpinan Fakultas, akan tetapi Renstra satuan kerja Fakultas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LPM, Zaki Ghufron menuturkan, sudah menjadi keharusan semua civitas akademik Fakultas Syariah untuk menyusun Renstra sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk lima tahun ke depan. Sasaran program dalam Renstra Fakultas Syariah disusun bersinergi dengan sasaran strategis dan tujuan dalam Renstra UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Begitu pula, imbuh dia lagi, produk Renstra Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, ini juga harus dijadikan acuan dalam penyusunan rencana operasional (Renop) tiga jurusan, masing-masing: Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Tata Negara (HTN), HES (Hukum Ekonomi Syariah).

Dalam pendampingan penyusunan Renstra Fakultas Syariah maupun Renop Jurusan, Prof. Imam Yahya menekankan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang lebih spesifik, operasional, dan terukur. Renstra dan Renop harus menjabarkan sasaran program yang bersifat hasil (outcame) dan sasaran kegiatan yang bersifat keluaran (output).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments