Reportase : Aliudin. Editor : Hairuzaman.
KOTA SERANG – Kabarexpose.com —
Kodim 0602/Serangn menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XXXIV Kodim 0602, bertempat di Aula Sultan Ageng Tirtayasa Makodim 0602/Serang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten, Senin (06/11/2023).
Penyuluhan hukum disampaikan oleh Tim Kumdam III/Siliwangi Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI-AD”.
Letkol Chk Nono Supratikno S.H. selaku pemberi materi menyampaikan bahwa Kumdam mempunyai fungsi sebagai bantuan hukum, dukungan hukum perundang-undangan dan hukum koperasi.
Letkol Chk Nono Supratikno S.H menyampaiakan bahwa bantuan hukum bisa diminta antara lain oleh; prajurit dan orang tuanya, lawan kawin prajurit (istri) dan orang tuanya, anak-anaknya, paman/bibiknya prajurit serta koperasi atau badan hukum yang kerjasama dengan TNI.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap permasalahan yang terjadi dalam satuan ataupun prajurit dapat mengajukan bantuan hukum kepada Kumdam.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan yaitu tentang Undang-Undang lalulintas dan angkutan jalan, perkara menonjol, perkara narkotika, UU ITE, KUHPM, Sosialisasi Kep Kasad tentang S3B dan perceraian serta Netralitas TNI.
“Setelah mendapat pengarahan ini harapannya prajurit, PNS maupun Persit dapat memahami tentang hukum sehingga dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum,” terang Letkol Chk Nono.