Wisata  

Aktivis Tuding Kades Kronjo Ngaco, Jawab Tak Tahu Soal Hak Pengelolaan Wisata Pulau Cangkir

Kab. Tangerang | KABAR EXPOSE.com

Dihadapan publik, menjawab pertanyaan tentang siapa pihak yang berhak mengelola Wisata Pulau Cangkir, Kades Kronjo, H. Nurjaman memberikan jawaban yang disinyalir kontradiktif, pada Kamis ((2/4/2026).

Sejumlah elemen dan tokoh masyarakat, Kades Kronjo dan Forkopimcam hadir di gedung Kantor Kecamatan Kronjo membahas terkait sistem pengelolaan pulau Cangkir. Saat diwawancarai, Kades Kronjo terjebak oleh pertanyaan Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian dari LSM PENJARA PN Banten.

Dua Pertanyaan yang dilontarkan Fahrur Rozi kepada Kades Kronjo, H. Nurjaman yaitu :

1. Sejak sekitar 4 tahun lalu Kades Kronjo telah menunjuk pihak BUMDES untuk mengelola Wisata Pulau Cangkir, Kenapa sekarang baru musyawarah lagi setelah viral soal pungli, Berapa nilai rata-rata pendapatan per tahun atau permusim?
2. Menurut Kades siapa pihak yang berhak atas pengelolaan pulau Cangkir

Pertanyaan pertama dijawab H. Nurjaman bahwa menurutnya  Pendapatan permusim lebaran hanya Rp.30 juta-an, hasil pendapatan untuk santunan anak yatim.

Menjawab pertanyaan kedua yang dilontarkan prihak-pihak yang berhak mengelola pulau cangkir, Kades Kronjo, H. Nurjaman secara terang-terangan menjawab “tidak tahu” dengan alasan sudah tidak lagi dikelola oleh BUMDES

Menanggapi hal ini, Fahrur Rozi menuding pernyataan Kades Kronjo dinilai Ngacom “Jawaban Kades Kronjo itu Ngaco, saya tanya siapa pihak yang berhak mengelola pulau Cangkir, H. Nurjaman menjawab tidak tahu,

“Sedangkan awalnya beliau mengakui telah menunjuk pihak BUMDES, dan menyebut besaran angka pendapatan, jelas kotradiktif. Sikap Kades Kronjo mau cuci tangan dan lepas tanggung jawab atas persoalan Pungli yang sudah terjadi,” terang Rozi

Rozi juga telah berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk dari Badan Penyelamat Wisata Pulau Cangkir (Balawista), bahwa menurutnya yang berhak mengelola Wisata Pulau Cangkir adalah pihak yang ditunjuk Pemerintah Desa Kronjo

Menueut ia, Wisata Pulau Cangkir masuk dalam lingkup pengawasan Dinas Kehutanan, Bamun demikian tentang keberhakan pengelolaan Wisata Pulau Cangkir murni kewenangan Pemerintah Desa Kronjo yang berhak menunjuk pihak yang legal, bisa itu kepada BUMDES maupun pihak swasta.

“Sehingga hasil pendapatannya bisa menjadi PAD bagi Pemerintah Desa maupun pihak Perhutani yang kemudian dimanfaatkan untuk pemeliharaan, kebersihan maupun peningkatan fasilitas wisata, pembuatan kamar mandi misalnya atau pembuatan tribun parkir dan lainnya,” tegas Rozi

Sampai dengan hari ini, publik dan masyarakat belum mendapatkan kepastian tentang nilai pendapatan dan peruntukkan dari wisata pulau Cangkir, dalam berita sebelumnya Balawista mendesak APH untuk melakukan audit dan memberikan sangsi tegas kepada pelaku Pungli. (Santi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *