Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM, Langkah P3H Mathla’ul Anwar Tingkatkan Kualitas Produk

Reportase : Babay Suiah.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com

P3H Mathla’ul Anwar menyerahkan sertifikat halal gratis kepada beberapa pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kecamatan Mancak, pada Jum’at (13/2/2026).

Salah satu penerima sertifikat, Sri Nurwati, pengusaha kuliner Pecel Ayam, mengapresiasi program ini dan berharap dapat meningkatkan kualitas produknya.

“Terima kasih atas diterbitkannya sertifikat halal gratis oleh LP3H Mathla’ul Anwar. Ini sangat membantu kami sebagai pelaku UMKM,” ujar Sri.

Menurutnya, program ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM, terutama di bidang makanan kuliner.

Fahmi dari P3H Mathla’ul Anwar menyatakan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi UMKM dan akan membantu meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Kami juga akan terjun untuk mengusahakan pelaku usaha UMKM untuk membuat sertifikat halal MUI gratis, karena tahapan prosesnya sangat mudah bagi pelaku usaha UMKM,” katanya.

Fahmi juga mengingatkan bahwa per tanggal 18 Oktober 2026, semua pelaku usaha UMKM wajib memiliki label sertifikat halal sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 142 ayat 2 UU No 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

“Setiap orang yang memproduksi atau memasukan produk ke wilayah Indonesia tanpa sertifikat halal MUI dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar 2 Milyar,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *