Hukum  

SPPG Karundang Diduga Langgar Garis Sempadan Sungai

Kota Serang | KABAR EXPOSE.com

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, tepatnya di RT.01/RW.01 Lingkungan Kahuripan, diduga kuat melanggar garis sempadan sungai.

Pasalnya, bangunan SPPG Karundang yang mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satu program.Presiden Prabowo Subianto, yang dikelola oleh Yayasan Generasi Petarung Indonesia tersebut persis berada dibibir sungai dan tepat di belakang bangunan.

Tak ayal, sehingga dinilai telah melanggar jarak minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.28/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Pantai

Selain itu juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Garis Sempadan.

Diketahui, garis sempadan sungai ini berfungsi sebagai batas perlindungan sungai dan danau, serta mengatur pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Adapun beberapa ketentuan garis sepadan sungai di Kota Serang sebagai berikut :

Garis sepadan sungai di Kota Serang, diatur dalam Peraturan Daerah.(Perda)  Kota Serang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan. Garis sempadan sungai ini berfungsi sebagai batas perlindungan sungai dan danau, serta mengatur pemanfaatan ruang di sekitarnya antar lain :
– Sungai Tidak Bertanggul Pada Kawasan Dalam Perkotaan:
– Kedalaman sungai ≤ 3 m: ≥ 10 m dari palung sungai
– Kedalaman sungai > 3-20 m: ≥ 15 m dari palung sungai
– Kedalaman sungai > 20 m: ≥ 30 m dari palung sungai.

– Sungai Tidak Bertanggul Pada Kawasan Luar Perkotaan.
– DAS (Daerah Aliran Sungai) ≤ 500 km ²: ≥ 50 m dari palung sungai
– DAS > 500 km ²: ≥ 100 m dari palung sungai

– Sungai Bertanggul Pada Kawasan Dalam Perkotaan: ≥ 3 m dari tepi luar kaki tanggul.

– Sungai Bertanggul Pada Kawasan Luar Perkotaan: ≥ 5 m dari tepi luar kaki tanggul.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sungai, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengurangi risiko banjir. Masyarakat diharapkan mematuhi garis sepadan sungai ini untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana.

Celakanya, saat awak media akan melakukan konfirmasi terkait hal itu pada Kamis (22/1/2026), Pengelola SPPG Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Nurhayati, melalui pesan WhatsApp minta supaya pihak media mengirimkan surat resmi untuk klarifikasi berita tersebut. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *