Hukum  

Mahesa Albantani Diganjar 1 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyerangan Kehormatan KH. Matin di TikTok

Serang | KABAR EXPOSE.com

Pengadilan Negeri (PN) Serang, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Saepudin alias Mahesa Albantani dalam perkara penyerangan kehormatan melalui unggahan video di media sosial TikTok yang menyasar KH. Matin Syarkowi.

Putusan PN Serang tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, pada Kamis (15/1/2026). Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa.

“Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan.

Vonis itu lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, yang sebelumnya menuntut Mahesa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Anggota, Bony Daniel menegaskan, video yang diunggah terdakwa di TikTok menjadi alat bukti utama. Video tersebut berisi pernyataan langsung terdakwa dan disebarluaskan melalui media elektronik.

“Video itu ditemukan tersimpan di telepon genggam milik terdakwa dan isinya identik dengan yang beredar di media sosial,” ungkap Bony Daniel.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai tidak terdapat keraguan bahwa Mahesa merupakan pembuat sekaligus penyebar konten tersebut.

Majelis juga menyoroti dampak luas penyebaran informasi melalui media sosial yang dinilai dapat berulang dan terus menimbulkan akibat di tengah masyarakat daring.

“Akibat perbuatan terdakwa terus terjadi setiap kali video itu diputar kembali,” lanjutnya.

Adapun dalih terdakwa yang menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk kritik sosial ditolak oleh Majelis Hakim.

Menurut majelis, kritik tidak boleh menyerang kehormatan pribadi dan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan secara hukum. (Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *