Menanggapi adanya dugaan Marku Up anggaran pada pelaksanaan Revitalisasi di Satuan Pendidikan SMPN 1 Pamarayan, Dias Pendisikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seran,g menegaskan akan melakukan monitoring ke lokasi kegiatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Eeng Kosasih, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan, dirinya akan memerintahkan bidang tekhnis untuk segera memonitor ke lapangan.
“Terima kasih atas informasinya, nanti bidang tekhnis, akan saya perintahkan untuk monitor ke lapangan,” ujar Eeng melalui pesan WhatsApp.
Adapun hasil penelusuran awak media sebelumnya di lokasi kegiatan, setidaknya menemukan 3 point adanya dugaan Mark Up antara lain :
1. Tidak adanya pembongkaran tembok yang sudah retak dan rapuh.
2. Pengecoran slup atas komposisi material terkesan mengurangi semen, sehingga terlihat keropos dan rapuh.
3. Pelesteran tembok lama hanya di kupas saja, di tambal dan di aci memakai semen serta di cat saja.
Revitalisasi adalah proses menghidupkan atau menggiatkan kembali sesuatu yang sebelumnya mengalami penurunan fungsi, nilai, atau vitalitasnya, namun dalam proses pelaksanaan kegiatannya diduga kuat dijadikan ajang korupsi oleh oknum pelaksana.
Awak media beberapa kali mencoba mengkonfirmasi Hamdan Taufiq selaku
Sementara itu, Kepala SSMPN 1 Pamarayan, Hamdan Taufiq, beberapa kali dikonfirmasi via WhatsApp, namun lebih memilih bungkam, Begitu pula dengan Ketua Pelaksana kegiatan, (Pei) tak ada respons dan lebih memilih bungkam, seakan enggan berkomentar. Tak pelak, sehingga menambah kuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai SOP.
Dilihat dari anggaran yang digunakan sangat fantastis, untuk satuan ruang pendidikan yang hanya ditambah dengan 2 atau 4 jamban saja. Dimana pelaksanaan Revitalisasi ini menelan anggaran sebesar Rp 242 juta bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2025.
Namun dalam pelaksanaannya diduga kuat ada Mark’Up. Selain akan ditinjau dinas terkait, pelaksanaan ini menjadi sorotan dan akan terus dikawal oleh Forum Jurnalis Pamarayan dan para aktivis lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Repiana, selaku Sekretaris Forum Jurnalis Pamarayan (FJP), sangat menyayangkan fenomena proyek pemerintah di Kabupaten Serang yang suka atau tidak memandang penting kualitas pekerjaan.
“Kebiasaan culas para pelaksana proyek, kebiasaan kerdil para pengawas dan kebiasaan pura-pura pikun dinas terkait, kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut masih terjadi,” tandas Repiana.
Menurutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, Sangat jelas bahwa kegiatan tersebut wajib mengedepankan kualitas.
“Peraturan sudah jelas, aturan pedoman kontruksi juga ada, jika tidak ada tindakan dari pihak terkait, enggak beres itu pelaksana pembangunan. Dugaan permainan KKN sangat kental, BPK wajib melakukan audit pembangunan Revitalisasi di SMPN 1 Pamarayan,” pungkasnya. (US/Red).