Hukum  

Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab

Reportase : Klham Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | KABAR EXPOSE.com.

Bupati Serang, Ratu Racmatuzakiyah meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang. Peresmian Zakiah merupakan titik ketiga atau terakhir setelah sebelumnya ada di Koperasi Merah Putih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Harjatani Kecamatan Kramatwatu.

Bupati Serang, Ratu Zakiyah mengatakan, keberadaan Zakiah merupakan layanan bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Serang tidak mampu yang mempunyai masalah hukum. “Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tega tempat di Desa Ranjeng, Harjatani, dan MPP”, ujarnya usai meresmikan di MPP, pada Jum’at (17/10/2025).

Dijelaskan Ratu Zakiyah, keberadaan Zakiah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, dan kelompok rentan. Karena dalam menangani kasus hukum pasti butuh dana lumayan besar. “Namun kalau misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.

Ratu Zakiyah menargetkan kedepannya akan menambah Zakiah ke setiap desa, dimana setiap desa akan diwajibkan membuat pos bantuan hukum yang bekerjasama dengan Kementrian Hukum. “Jadi, nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” ujarnya.

Terkait Sosialisasi, kata Ratu Zakiyah untuk sementara ini keberadaan Zakiah belum dilakukan karena baru selesai dilaksanankan launching. Launching sendiri merupakan salah satu cara sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Serang. “Masyarakat yang punya kasus hukum silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga tempat ini. Insyaallah kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH kami yang sudah bekerjasama.Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” urainya

Istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto ini memastikan bahwa layanan zakiah gratis atau tanpa dipungut biaya. Oleh karena itu yang dasar layanan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau kelompok rentan. “Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” ungkapnya

Turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurmi, Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Syamsudin, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Diskominfo, Surtaman, Kepala Dinsos, Yadi Priyadi Rochdian, Kepala BPKAD Epi Priatna, Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianty Utami, Kepala Kesbangpol Haryadi, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhna Nugraha.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, dalam sambutannya, mengatakan, Program Zakiah di MPP ini akan dijadikan sentral pelayanan, dan mulai senin 20 Oktober 2025 mulai sudah bisa berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan. Kemudian LBH akan stand by di MPP.

“Jadi sewaktu-waktu ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan Hukum, lalu kemudian membuat surat kuasa juga di sini sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi kita berharapnya masyarakat Kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai”,bebernya

Akan tetapi, kata Farhan, ketika ada persoalan hukum ia meminta masyarakat jangan sungkan untuk datang ke MPP. Pihaknya memastikan akan memberi pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam proses penindakan hukum. “Entah itu sifatnya litigasi maupun non-ligitasi. Kita semua akan layani. Mudah-mudahan berjalannya program ini bisa menguatkan posisi pemerintah daerah di tengah masyarakat,” Jelasnya

Farhan menyebutkan, masalah hukum di masyarakat yang muncuk berkaitan dengan soal hak tanah, perceraian, tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan dan lainnya. “Maka jangan sungkan temen-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” kkatanya

Terlebih dalam hal sosialisasi, lebih lanjut Farhan menyebutkan, Pemkab Serang mempunyai JDIH yang bisa diakses oleh seluruh kepala desa dan seluruh OPD. Oleh karena itu, ia menyakini dengan adanya program tersebut akan menjadi tagline bagian hukum untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Serang mengakses secara cepat informasi.

“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bawa bantuan hukum zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakt untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya

Farhan mengaku bersyukur respon masyarakat atas adanya zakiah sangat baik, seperti di Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas. “Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa temen-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *