Hukum  

Mantan Staf Bank Gasak Rp.24,6 Miliar di Cirebon, Selama 7 Tahun Terbongkar

Cirebon | KABAR EXPOSE.com
Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025.

Perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia diduga menilap uang hingga Rp24,6 miliar dari bank tempatnya bekerja dengan memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.

MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.

Modus kejahatan yang digunakan MY adalah memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

Untuk menutupi perbuatannya, MY juga membuat dokumen dan narasi fiktif.

Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.

“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dalam konferensi pers, pada Minggu (5/10/2025).

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.

Di antaranya Hyundai Stargazer, Vespa batik seharga Rp61 juta, dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta, iPhone 12 Pro Max, dan tas bermerek MCM.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp131,9 juta juga disita setelah sebelumnya diblokir di rekening MY.

Penyidik menduga masih ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat MY dari hasil kejahatannya. Dari informasi yang dihimpun

MY diduga menyimpan sejumlah aset berharga lain di Purwokerto, Jawa Tengah.

Aset tersebut kini tengah ditelusuri oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ucap Yudhi, pada Jum’at (3/10/2025).

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

“Untuk tindak pidana korupsi di Pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” terang Yudhi.

MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Hrz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *