Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
Serang |KABAR EXPOSE.com —
Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat staf Humas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribunnews di area PT. Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Konferensi pers kasus tersebut digelar di Mapolres Serang, pada Senin (25/08/2025), dipimpin Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menjelaskan, peristiwa terjadi saat rim KLH bersama awak media meninjau lokasi penutupan PT GRS yang sebelumnya disegel karena kasus pencemaran lingkungan, namun tetap beroperasi. Dalam proses peliputan itu, sejumlah staf KLH dan seorang wartawan dikeroyok oleh oknum keamanan perusahaan.
“Sejumlah korban mengalami pemukulan, bernama Anton serta jurnalis Tribunnews, Rifki,” katanya
Kapolres Serang menambahkan, penyidik telah menahan lima tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah:
1. KP (31), petugas keamanan, warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Serang.
2. BG (25), petugas keamanan, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Serang.
3. AR (32), buruh harian lepas, warga Lebak.
4. IP (32), karyawan swasta, warga Desa Cemplang, Kecamqtan Jawilan, Serang.
5. AJ (39), buruh harian lepas, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Serang.
Selain itu, dua anggota Brimob juga diperiksa. Salah satunya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, Sedangkan seorang lainnya justru berupaya melerai.
Anggota yang terbukti melakukan kekerasan sudah ditempatkan di tempat khusus dan akan menjalani proses disiplin serta kode etik”, ujar Murwoto
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, pakaian tersangka, hasil visum korban, serta kemeja karyawan PT. GRS.
“Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, terlebih kepada wartawan maupun aparatur pemerintah yang sedang bertuga,” tegas Didik.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.