Serang | KABAREXPOSE.com —
Kasus intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, sejumlah wartawan dari media online Kupasmerdeka.com, Revolusinews.com dan Bantenmore.com, mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Bahkan mengancam jiwa saat meliput kegiatan pemasangan penambahan jaringan BTS Provider Indosat di Kampung Lewi Banteng Pasir, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, pada Jum’at (22/8/2025).
Menurut keterangan, wartawan sudah meminta izin terlebih dahulu kepada para pekerja untuk meliput kegiatan pembangunan tersebut dan pekerja seluruhnya mengizinkan. Namun, secara tiba-tiba warga yang berinisial IN, yang mengaku pemilik tanah, datang sambil berlari, berteriak dengan nada keras, dan melontarkan kata-kata kotor dengan nada mengancam sambil membawa golok dan gergaji.
IN dengan emosi mengayunkan goloknya kepada salah satu awak media sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan bernada ancaman dalam bahasa Sunda “Mana jelemana arek jajawaraan daria ditanah aing, deuk jajawaraan jadi preman daria, deuk punta penta daria ulah ribut ditanah aing, jeung aing-aing Daria deuk ributmah (Mana orangnya, mau ngejawara jadi preman kalian, mau minta-minta di tanah saya kalian, Kalau mau ribut sama kalian sama saya-Red),” kata Wahyu menirukan salah satu media online.
Laporan Kepolisian:
Salah satu wartawan, Wahyu, menjelaskan, dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Pamarayan, Polres Serang, atas dugaan penggunaan senjata tajam (sajam) yang melanggar Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ancaman Hukum:
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat melakukan liputan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (Tim).