Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Kabarexpose.com —
Amggota Komisi 3 DPRD Provinsi Banten, H. Mansur Barmawi, SE, bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menggelar acara Pemyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah. Kegiatan itu bertempat di Gedung PHTI Kecamatan Kramatwatu, Kabuoafen Ssramg, pada Kamis (14/8/2025).
Dalam kesempatan itu, H. Mansur, mengatakan, senagai Anggota DPRD Banten dari Komisi 3 yang membidangi terkaiit dengan pendapatan dan keuangan daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menjelaskan, pendapatan Provinsi Banten sebagian besar bersumber dari pajak. Pajak itu ada yang kewenangan kabapaten/kota. Namun, ada pula yang merupakan kewenangan provinsi
Mansur menguraikan, contoh pajak yang menjadi kewenangan Provinsi Bantem antara lain :
1. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB)
3. Pajak air permukaan.
4. Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
5. Pajak Rokok
6..Pajak alat Berat (PHB)
7..Opsen pajak mineral bukan logam dan Batuan (MPLB).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Banten, Iswandi, mengungkapkan, retribusi meeupakan pelayanan yang diberikan langsung oleh pemerintah. Pajak harus dilandasi oleh dasar hukum seperti Peraturan Daerah ((Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.
Menurut Iswandi, pajak adalah untuk pembiayaan pembangunan di Provinsi Banten. Pajak itu ada yang menjadi kewenangan provinsi dan ada pula yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Selain itu, kata Iswandi, untuk pajak restauran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan umum (PJU) itu masuk ke pajak kabupaten/kota.
Sedangkan pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan yang bersumber dari sungai dan damau serta pajak rokok itu menjadi kewenangan Provinai Banten.
Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Iswandi, terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah seperti, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan yang lainnya.
Ia menambahkan, pajak daerah menjadi sumber pendapatan utama bagi Provinsi Banten, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.












