Hukum  

Rehab Posyandu di Desa Cigondang Diduga di Atas Tanah PJKA

Tidak Dibangun di Lahan Hibah

Reportase : Sukri.

Pemimpun Redaksi : Hairuzaman

PANDEGLANG |.Kabarexpose.com —

Proyek pembangunan Posyandu di Desa Cigodang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang terletak di wilayah pasar di duga kuat dibangun di atas tanah milik PJKA dan untuk mengelabui publik bangunan tersebut tidak terpampang papan informasi, pada Minggu (27/7/2025).

Tak ayal, akibatnya bangunan Posyandu yang sedang dibangun tampak samar, Selain itu, dana pembangunan Posyandu tersebut tidak transparan,

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cigondang dalam hal ini saat dimintai keterangan awak media, pada Minggu (27/7/2025), di kediamannya mengatakan, masalah dugaan adanya pembangunan Posyandu di Desa Cogondang, yang lokasinya di atas tanah PJKA tidak tahu,

“Bahkan dana tersebut berasal dari mana, saya juga kurang tahu. Coba nanti mau saya tanya langsung ke kepala desanya, Kalau itu memang benar, jelas sudah menyalahi aturan,” pungkasnya.

Selain itu papan informasi tidak dipasang sebagai bentuk transparansi publik, Hal ini melanggar UU tentang keterbukaan informasi pulik, Dinas terkait diminta untuk turun ke lokasi pekerjaan terutama dari pihak Kecamatan Labuan, selaku monitoring,

Apabila benar pihak desa menbangun Posyandu di atas tanah PJKA, maka hal ini sudah melanggar aturan. Karena pemerintahan desa pada saat membangun Posyandu harus di lahat tanah hibah,

Semrntara itu, ketika dihubungi wartawan melalui chat WhatsApp, Kepala Desa Cigondang, tidak memberikan jawaban terkait bangunan tersebut sampai berita ini disitat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *