Reportase : Ilham Nurdinsyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Kabarexpose.com —
Siti Nazia (38), seorang ibu yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang bersama balitanya, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat (CB). Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, Siti telah menjalani masa hukuman selama 8 bulan dan berhak mendapatkan cuti bersyarat.
Selama di dalam rutan, Siti dibantu oleh pihak rutan dan tahanan wanita lainnya dalam merawat anaknya. Rangga memastikan bahwa kebutuhan dasar Siti dan anaknya dipenuhi selama di dalam rutan, sehingga anaknya tetap sehat.
Siti Nazia divonis 1 tahun penjara karena terjerat kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp30 juta. Ia mengajak saksi Widyawati untuk berbisnis jual beli barang elektronik dan emas dengan menjanjikan keuntungan 20 persen. Namun, Siti tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan menghindar dari saksi Widyawati.
Setelah bebas dari rutan, Siti Nazia mengucapkan terima kasih kepada pihak rutan yang telah membantu merawat anaknya selama di dalam rutan. Ia merasa senang bisa menghirup udara bebas bersama anaknya yang kini berusia 1,2 tahun.