Hukum  

Polresta Serang Kota Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Tiri

Korban Penyandang Disabilitas

Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra

Pemimpin Redakai : Hairuzaman.

KOTA SERANG | Kabarexpose.com —

Pihak Kepolisian Polresta Serang Kota menangkap Pelaku pemerkosaan berinisial MN (50) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Karena pelaku telah memperkosa anak sambungnya (Anak Tiri-Red) yang berusia 22 tahun. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) lalu.

“Korban penyandang disabilitas, Pelaku itu ayah sambung korban,” ujar Febby kepada wartawan, pada Jum’at (20/6/2025).

Febby mengatakan, korban diperkosa oleh pelaku saat tertidur dikamarnya, Namun, aksi pelaku diketahui oleh keluarga saat sang kakak memanggil korban.

“Korban langsung keluar kamar, ia langsung menuju kamar mandi dan menceritakan apa yang telah korban alami,” ungkapnya

Sang kakak korban langsung menceritakan apa yang di alami adiknya kepada ibunya, Setelah itu, mereka langsung melapor ke Mapolsek Kasemen.

MN disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp.300 juta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *