Reportase : Ahmadin
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Peran Pers sangat strategis dalam mendorong munculnya kesadaran masyarakat agar taat untuk membayar pajak. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Banten tengah memberikan kebijakan berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, ketika menjadi nara sumber dalam acara temu media yang digagas oleh Pengurus DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Banten, bekerjasama dengan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten. Kegiatan itu bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, pada Jum’at (20/6/2025).
Menurut Rita, animo masyarakat begitu tinggi dengan adanya kebijakan Pemprov Banten yang menghapus pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Hal itu bisa dilihat dari membludaknya masyarakat yang membayar pajak maupun mutasi dan balik nama kendaraan bermotor di semua Kantor Samsat yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan survei yang dilakukannya, katanya, di beberapa Kantor maupun Gerai Samsat, ternyata msyarakat Banten begitu antusias untuk membayar pajak kendaraan pasca adanya kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. “Masyarakat mulai antre sejak pukul 04.00 WIB. Bahkan, ada pula yang menginap di masjid ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Rita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, pajak tersebut nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan pembangunan. Baik itu untuk membangun infrastruktur maupun pembangunan lainnya yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.
“Pers diharapkan harus ikut membantu pemerintah Provinsi Banten agar masyarakat bisa mengetahui program dan kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Sehingga nantinya akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten
Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si, menambahkan, pihaknya berharap rekan-rekan media massa dapat mempublikasikan berbagai kegiatan pembangunan, termasuk diantaranya kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, dengan menghapus pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Ketua PJID Provinsi Banten, Hairuzaman, mengungkapkan, di era desentralisasi dan otonomi daerah sekarang ini, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola sumber daya fiskal demi mendukung pembangunan di tingkat lokal. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah melalui pajak kendaraan bermotor.
Menurut Hairuzaman, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah serta berkontribusi pada anggaran nasional secara komprehensif.