Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Aktivitas Galian Tanah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri

TANGERANG, Kabarexpose.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Senin (17/6/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP bersama unsur Trantib Kecamatan Sukadiri. Dalam pelaksanaan tersebut, petugas memasang garis segel dan papan informasi larangan beroperasi di lokasi galian tanah. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan penggalian hingga perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.

dikutip dari laman tangerangkab.go.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kegiatan galian tanah yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan ekosistem, jalan rusak, serta keresahan warga sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik atau penanggung jawab kegiatan galian tanah tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam operasi di lapangan, Satpol PP juga menemukan adanya kendaraan berat seperti ekskavator dan truk pengangkut tanah yang sedang beroperasi. Petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas dan memberikan peringatan keras kepada operator dan sopir untuk tidak kembali melakukan kegiatan selama masa penyegelan.

“Tim melakukan penutupan lokasi dengan memasang Pol PP Line terhadap 7 unit alat berat eksavator dan 1 unit truk yang berada di area galian. Pemasangan garis pengamanan ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat selama proses penghentian berlangsung, sekaligus sebagai tanda bahwa lokasi berada dalam pengawasan penegak perda, “ucapnya.

Selain merusak lingkungan, kegiatan galian tanah ini juga berdampak pada infrastruktur jalan desa yang mulai mengalami kerusakan akibat dilalui truk bertonase berat. Keluhan warga Desa Gintung yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut menjadi salah satu dasar tindakan penyegelan ini.

Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan ketertiban umum. Kegiatan penertiban serupa juga akan dilaksanakan di wilayah lain yang terindikasi terdapat aktivitas galian ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan aktivitas. Ketaatan terhadap hukum menjadi landasan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, “tandasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan serta menjadi bukti komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang. ( Santi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *