Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG | Kabarexpose.com —
Anggota Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, menangkap DA (29), lntaran diduga kuat telah memperkosa perempuan berumur 20 tahun.
Pemerkosaan itu dilakukan pemuda warga Walantaka, Kota Serang, itu dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa membuang aura kotor.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda febby Mufti Ali, mengatakan, kejadian itu bermula pada 22 Mei 2025 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Pelaku DA bilang kepada korban bahwa ada aura kotor yang perlu dibuang karena menyebabkan korban tidak disukai orang dan menghambat rezekinya. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk bisa membuang aura kotor tersebut.
“Korban dan suami korban disuruh membeli barang-barang untuk media ritual seperti bawang merah, kunyit dan asam jawa. Kemudian pada saat itu korban mengikuti apa kata pelaku”, kata Febby dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (9/6/2025).
Setelah membeli perlengkapan yang disuruh pelaku, korban dan suaminya diharuskan menjalani ritual sesuai instruksi lanjutan. Saat itulah korban dicabuli oleh pelaku DA.
Sang suami disuruh berada di ruangan yang berbeda dengan korban, dan tidak boleh keluar hingga ada instruksi lanjutan. Saat itulah korban digarap oleh pelaku.
“Korban yang merasa ada yang janggal dari ritual tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polresta Serang Kota pada tanggal 24 Mei 2025,”ujarnya
Polisi kemudian menangkap pelaku pada 5 Juni 2025 lalu saat pelaku menjadwalkan ritual kedua dengan korban.Pelaku ditangkap sekira Pukul 01.30 WIB dini hari.
“Saat diamankan oleh petugas PPA, didapati di tas pelaku membawa senjata tajam jenis pisau bersama serangkanya,”imbuhnya
Pelaku disangkakan melanggar pasal 6 huruf C Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta.