Reportase : Nono.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Sebuah pabrik kimia di Kabupaten Serang memang sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan beberapa laporan menyebutkan, terdapat indikasi bahwa pabrik tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja,
Pabrik yang berlokasi di jalan raya Rangkasbitung, Cikande, ini memang sering sekali bermasalah dengan para karyawannya. Salah satunya terkait dengan hak-hak karyawan yang diduga “dipermainkan” oleh pihak HRD atau manajemen.
Pantauan awak media di lapangan menyebutkan, pabrik tersebut jauh dari pemukiman warga diduga kuat sebagai salah satu cara supaya tidak terpantau oleh masyarakat luas,
Celakanua, para karyawan juga tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi (HP) saat berada di dalam pabrik tersebut, Hal ini juga menjadi salah satu kecurigaan para karyawan, pada Kamis (6/6/2025.
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media,vmengatakan, dirinya juga merasa ditipu oleh manajemen, Gaji yang diterimanya berbeda dengan apa yang diucapkan oleh pihak manajemen.
“Iya pas saya cek, loh kok beda banget ya sama yang diucapkan HRD. Bilangnya UMR tapi kok ini beda jauh. Saya merasa terjolimi, Merasa di tipu.dan karyawan juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan kerja / Jaminan kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya
Untuk diketahui, UMR Kabupaten Serang mencapai angka Rp 4.857.353 . Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini yaitu dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (khususnya pasal tentang upah, waktu kerja, dan perlindungan pekerja).
Hingga berita ini tayangkan, namun belum ada kejelasan dari pihak manajemen.